Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biji Kakao yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berasal dari produksi dalam negeri dan berasal dari pemasukan. (2) Biji Kakao yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan mutu yang ditandai dengan SKAL-BK. (3) Biji Kakao yang berasal dari pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id