Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini mencakup:
a. kelembagaan;
b. persyaratan mutu dan penanganan;
c. pemasaran; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
