Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini mencakup: a. kelembagaan; b. persyaratan mutu dan penanganan; c. pemasaran; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id