Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu Biji Kakao yang beredar. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan daya saing dan nilai tambah Biji Kakao INDONESIA; b. mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri; c. memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran Biji Kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu; d. meningkatkan pendapatan petani kakao; dan e. mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Koreksi Anda