Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan mutu Biji Kakao yang beredar.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan daya saing dan nilai tambah Biji Kakao INDONESIA;
b. mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri;
c. memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran Biji Kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
d. meningkatkan pendapatan petani kakao; dan
e. mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Koreksi Anda
