Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan. 2. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) serta keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 3. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang penanganan kakao. 5. Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao yang selanjutnya disebut UFP-BK adalah unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih Poktan atau Gapoktan atau Pelaku Usaha sebagai tempat kegiatan penanganan, pemrosesan, dan pemasaran Biji Kakao. 6. Surat Tanda Pendaftaran yang selanjutnya disebut STP adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang menyelenggarakan fungsi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar secara resmi. 7. Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao yang selanjutnya disebut SKAL-BK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UFP-BK yang menerangkan asal Biji Kakao dan telah memenuhi persyaratan mutu sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan dan/atau peredaran Biji Kakao. 8. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disebut OKKP-P adalah institusi atau unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. 9. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disebut OKKP-D adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. 10. Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao yang selanjutnya disebut SJM-BK adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh OKKP-D kepada UFP-BK yang telah mampu menerapkan sistem jaminan mutu. 11. Surat Keterangan Kesesuaian Mutu yang selanjutnya disebut SKKM adalah dokumen yang terbitkan oleh OKKP-D yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu Biji Kakao terhadap persyaratan mutu Biji Kakao yang sudah ditentukan. 12. Sistem Jaminan Mutu Biji Kakao adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menerapkan jaminan mutu sesuai pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (good handling practices). www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Penanganan Biji Kakao adalah bagian dari rangkaian kegiatan mulai dari sortasi buah sampai menghasilkan Biji Kakao sesuai persyaratan mutu Biji Kakao. 14. Pemasaran Biji Kakao adalah kegiatan transaksi jual beli Biji Kakao yang dilakukan antara UFP-BK dengan industri pengolahan dan atau eksportir. 15. Industri Pengolahan adalah suatu industri yang melakukan kegiatan mengubah Biji Kakao sehingga menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi. 16. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau lembaga usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan ekspor Biji Kakao. 17. Kemitraan Usaha adalah kerjasama antara UFP-BK dengan industri pengolahan dan atau eksportir. 18. Serangga Hidup adalah serangga pada stadia apapun yang ditemukan hidup pada partai barang. 19. Biji Berserangga adalah Biji Kakao yang dibagian dalamnya terdapat serangga pada stadia apapun atau terdapat bagian-bagian dari tubuh serangga, atau yang memperlihatkan kerusakan karena serangga yang dapat dilihat oleh mata. 20. Benda-Benda Asing adalah benda-benda lain yang bukan berasal dari tanaman kakao. 21. Kotoran (waste) adalah benda-benda berupa plasenta, biji dempet (cluster), pecahan biji, pecahan kulit, biji pipih, ranting dan benda lainnya yang berasal dari tanaman kakao. 22. Biji Pecah adalah Biji Kakao dengan bagian yang hilang berukuran setengah (½) atau kurang dari bagian Biji Kakao yang utuh. 23. Biji Berjamur adalah Biji Kakao yang ditumbuhi jamur di bagian dalamnya dan apabila dibelah dapat terlihat dengan mata. 24. Biji Slaty adalah biji yang tidak terfermentasi sempurna yang pada kakao lindak memperlihatkan separuh atau lebih permukaan irisan keping biji berwarna ungu, keabu-abuan seperti sabak atau biru keabu-abuan bertekstur padat dan pejal, sedangkan pada kakao mulia permukaannya berwarna putih kotor. 25. Biji Berkecambah adalah Biji Kakao yang telah berkecambah atau yang telah lepas kecambahnya dengan ditandai adanya lubang. 26. Biji Berbau Asap dan/atau hammy dan/atau berbau asing adalah biji yang berbau asap, berbau hammy atau bau asing lainnya yang ditentukan metode uji. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda