Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko. (2) Tingkat risiko HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas risiko rendah, sedang, atau tinggi. (3) Tingkat risiko HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. jenis pengolahan HBAH konsumsi; dan/atau b. potensi HBAH konsumsi membawa agen penyakit.
Koreksi Anda