Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HBAH konsumsi sebagai barang bawaan, dikirim melalui pos, atau jasa titipan untuk keperluan sendiri paling banyak 2 (dua) kg atau 2 (dua) liter. (2) HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk diperdagangkan, pemilik atau kuasanya mengisi surat pernyataan bermaterai sesuai Format-2, tidak merupakan aktivitas yang rutin, dan bukan merupakan HBAH konsumsi yang dilarang pemasukannya. (3) HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda