Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) HBAH konsumsi mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, dilakukan tindakan pemusnahan. (2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap HBAH konsumsi yang mengalami perubahan bau, rasa, atau warna. (3) Terhadap HBAH konsumsi yang tidak mengalami perubahan bau, rasa, atau warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengambilan sampel. (4) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Jika dari hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) HBAH konsumsi ternyata: a. ditemukan HPHK, dilakukan tindakan penolakan; b. ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI), dilakukan tindakan penolakan; atau c. bebas HPHK dan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan pembebasan.
Koreksi Anda