Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kemasan tidak utuh atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak sesuai dengan persyaratan suhu, dilakukan pemeriksaan HBAH konsumsi. (2) Pemeriksaan HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara organoleptik. (3) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan HBAH konsumsi. (4) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id