Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kemasan tidak utuh atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak sesuai dengan persyaratan suhu, dilakukan pemeriksaan HBAH konsumsi.
(2) Pemeriksaan HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara organoleptik.
(3) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan HBAH konsumsi.
(4) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna.
Koreksi Anda
