Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan suhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan suhu selama dalam pengiriman.
Koreksi Anda
