Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ternyata lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda
