Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda