Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat halal, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat halal, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
