Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan. (2) Sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara: a. data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi, dan sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dengan fisik HBAH konsumsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan. (3) Sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika menggunakan kop sertifikat resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal yang dibubuhi dengan tanda tangan, nama dan jabatan, cap atau stempel, nomor sertifikat, serta mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id