Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) HBAH konsumsi yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap HBAH konsumsi yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.
Koreksi Anda
