Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, HBAH konsumsi yang akan dikeluarkan antar area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus dilengkapi dengan surat keterangan sanitasi dari daerah asal.
(2) Surat keterangan sanitasi dari daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat keterangan:
a. higiene sanitasi tempat produksi di daerah asal;
b. jumlah dan jenis HBAH konsumsi; dan
c. aman dan layak konsumsi.
Koreksi Anda
