Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling kurang memuat keterangan yang menyatakan HBAH konsumsi tidak mengandung atau berpotensi membawa HPHK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda
