Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
HBAH konsumsi yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Koreksi Anda
