Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HBAH konsumsi yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran; b. melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id