Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat keterangan sanitasi dari daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. higiene sanitasi tempat produksi di daerah asal; b. jumlah dan jenis HBAH konsumsi; dan c. aman dan layak konsumsi.
Koreksi Anda