Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Surat keterangan sanitasi dari daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling kurang memuat keterangan:
a. higiene sanitasi tempat produksi di daerah asal;
b. jumlah dan jenis HBAH konsumsi; dan
c. aman dan layak konsumsi.
Koreksi Anda
