Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, HBAH konsumsi yang akan dikeluarkan harus:
a. dilengkapi dengan surat keterangan sanitasi dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang di daerah asal;
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner; dan
c. memenuhi persyaratan negara asal apabila dipersyaratkan.
Koreksi Anda
