Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, HBAH konsumsi yang akan dikeluarkan harus: a. dilengkapi dengan surat keterangan sanitasi dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang di daerah asal; b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner; dan c. memenuhi persyaratan negara asal apabila dipersyaratkan.
Koreksi Anda