Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
HBAH konsumsi yang akan dikeluarkan wajib:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
