Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus berasal dari negara asal dan terbuat dari bahan yang aman untuk HBAH konsumsi (food grade), kuat dan tidak mudah rusak.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat keterangan:
a. nama dan alamat produsen;
b. tanggal produksi;
c. tanggal kedaluwarsa;
d. jenis dan berat HBAH konsumsi;
e. nama dagang; dan
f. tanda kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
(3) Kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal negara asal yang diakui oleh Majelis Ulama INDONESIA (MUI).
Koreksi Anda
