Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, HBAH konsumsi yang akan dimasukkan harus memenuhi persyaratan: a. kemasan; dan b. suhu sesuai dengan sifat dan jenis HBAH konsumsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda