Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, HBAH konsumsi yang akan dimasukkan harus memenuhi persyaratan:
a. kemasan; dan
b. suhu sesuai dengan sifat dan jenis HBAH konsumsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
