Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. bebas dari HPHK yang dapat ditularkan melalui jenis HBAH konsumsi; b. HBAH konsumsi tidak mengandung atau berpotensi membawa HPHK; c. telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner; d. identitas pemilik; e. identitas penerima (nama dan alamat penerima); f. pelabuhan asal dan tanggal muat; g. jenis dan jumlah HBAH konsumsi; dan h. pelabuhan tujuan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.
Koreksi Anda