Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan:
a. bebas dari HPHK yang dapat ditularkan melalui jenis HBAH konsumsi;
b. HBAH konsumsi tidak mengandung atau berpotensi membawa HPHK;
c. telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
d. identitas pemilik;
e. identitas penerima (nama dan alamat penerima);
f. pelabuhan asal dan tanggal muat;
g. jenis dan jumlah HBAH konsumsi; dan
h. pelabuhan tujuan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.
Koreksi Anda
