Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi setiap orang dalam memasukkan dan mengeluarkan HBAH konsumsi, dan bagi petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar HBAH konsumsi yang dimasukkan, atau dikeluarkan bebas dari HPHK dan memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda