Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-pd-410-5-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HASIL BAHAN ASAL HEWAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
2. HBAH Konsumsi adalah HBAH yang telah diolah meliputi daging olahan, susu olahan, dan telur olahan untuk keperluan konsumsi manusia.
3. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HBAH konsumsi dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau, ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HBAH konsumsi dari dalam ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA atau, ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah dokter hewan karantina dan dapat dibantu oleh paramedik www.djpp.kemenkumham.go.id
karantina.
6. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan Negara lain, dan tempat- tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan HBAH konsumsi.
7. Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
8. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di dan/atau ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki, atau kuasanya dan/atau orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan atau pengeluaran HBAH konsumsi.
10. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus HBAH konsumsi, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
11. Segel adalah tanda berupa gambar atau tulisan resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang mengenai keaslian produk.
12. Label adalah keterangan atau pernyataan dalam bentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang disertakan pada HBAH konsumsi, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
13. Tempat produksi adalah tempat/unit usaha HBAH konsumsi dapat berupa tempat pengepakan, tempat proses, tempat fermentasi, dan sejenisnya.
14. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah nakhoda, pilot, masinis atau pengemudi.
Koreksi Anda
