Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut Pembinaan teknis yang dibuat Kementerian Pertanian dalam Pelaksanaan SPM Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini, yang terdiri atas:
1. Lampiran I. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Lampiran II. Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Lampiran III. Penjelasan Modul Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Lampiran IV. Stándar Pembiayaan Stándar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
