Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
SPM bidang ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Pasal 6, diberlakukan juga untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
