Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di luar jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, provinsi dan kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id