Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Di luar jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, provinsi dan kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Koreksi Anda
