Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian dibantu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan pemerintahan daerah. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id