Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian dibantu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan pemerintahan daerah.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
