Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan dilakukan sesuai petunjuk teknis.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri
Koreksi Anda
