Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan dilakukan sesuai petunjuk teknis. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id