Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem manajemen, serta pengembangan kapasitas yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
