Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas guna mendukung penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
