Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan, baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
(2) Peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya.
Koreksi Anda
