Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan.
(2) Pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
