Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan. (2) Pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id