Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dijadikan bahan:
a. masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan;
b. pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan;
c. pertimbangan dalam pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota yang tidak berhasil mencapai SPM Bidang Ketahanan Pangan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
