Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat dilakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
Koreksi Anda
