Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat dilakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
Koreksi Anda