Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian pelayanan ketahanan pangan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Ketahanan Pangan.
(2) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
