Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal, baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap sesuai petunjuk teknis SPM Bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
