Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara operasional dikoordinasikan oleh Badan/Kantor Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.
Koreksi Anda
