Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda