Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
