Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Darah Kabupaten/Kota target capaian 2015; a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan: 1. Ketersediaan energi dan protein perkapita 90% pada tahun 2015; 2. Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015. b. Distribusi dan Akses Pangan: 1. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 90% pada tahun 2015; 2. Stabilitas harga dan pasokan pangan 90% tahun 2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan: 1. Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) 90% pada tahun 2015; 2. Pengawasan dan pembinaan kemanan pangan 80% pada tahun 2015. d. Penanganan Kerawanan Pangan: Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id