Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Darah Kabupaten/Kota target capaian 2015;
a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan:
1. Ketersediaan energi dan protein perkapita 90% pada tahun 2015;
2. Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015.
b. Distribusi dan Akses Pangan:
1. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 90% pada tahun 2015;
2. Stabilitas harga dan pasokan pangan 90% tahun 2015.
c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan:
1. Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) 90% pada tahun 2015;
2. Pengawasan dan pembinaan kemanan pangan 80% pada tahun 2015.
d. Penanganan Kerawanan Pangan:
Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.
Koreksi Anda
