Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam target capaian tahun 2015: a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan: Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015. b. Distribusi dan Akses Pangan: Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 100% pada tahun 2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan: Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80% pada tahun 2015. d. Penanganan Kerawanan Pangan: Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.
Koreksi Anda