Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam target capaian tahun 2015:
a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan:
Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015.
b. Distribusi dan Akses Pangan:
Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 100% pada tahun
2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan:
Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80% pada tahun 2015.
d. Penanganan Kerawanan Pangan:
Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.
Koreksi Anda
