Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Dasar SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja untuk target capaian Tahun 2015.
Koreksi Anda
