Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam hal ketentuan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan 4 (empat) jenis pelayanan dasar :
1. Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
2. Distribusi dan Akses Pangan;
3. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan; dan
4. Penanganan Kerawanan Pangan.
Koreksi Anda
