Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ketentuan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan 4 (empat) jenis pelayanan dasar : 1. Ketersediaan dan Cadangan Pangan; 2. Distribusi dan Akses Pangan; 3. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan; dan 4. Penanganan Kerawanan Pangan.
Koreksi Anda