Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas SPM Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Koreksi Anda
