Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 3. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, yang kualitas pencapaiannya merupakan tolok ukur kinerja pelayanan ketahanan pangan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota. 4. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. 5. Pelayanan Dasar Bidang Ketahanan Pangan adalah pelayanan dasar untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. 6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 7. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang ketahanan pangan secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 8. Lembaga Ketahanan Pangan Provinsi adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Provinsi di bidang ketahanan pangan. 9. Lembaga Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang ketahanan pangan. 10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 12. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id