Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Unit usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
