Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap produk organik yang beredar, dilakukan oleh Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan terhadap unit usaha yang telah disertifikasi dilakukan oleh LSO.
(3) LSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar di OKPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai LSO diatur dengan peraturan perundangan tersendiri.
Koreksi Anda
