Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
(2) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Organik yang tidak memenuhi persyaratan.
(4) Pembinaan Sistem Pertanian Organik dapat melibatkan partisipasi dari pihak lain yang kompeten, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Instansi terkait lingkup pertanian.
Koreksi Anda
