Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperoleh pengakuan dari KAN. (2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. akreditasi KAN; b. perjanjian kerjasama antar Badan Akreditasi; atau c. perjanjian kerjasama regional maupun internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id