Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) LSO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperoleh pengakuan dari KAN.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. akreditasi KAN;
b. perjanjian kerjasama antar Badan Akreditasi; atau
c. perjanjian kerjasama regional maupun internasional.
Koreksi Anda
